Jakarta, NU Online
Pada Bulan Ramadhan ini banyak sekali hikmah yang didapatkan umat manusia sebagaimana difatwakan para ulama khalaf maupun salaf diberbagai kitab karangannya. Namun, dari berbagai qoul tersebut, menurut Sekretaris Ditjen Pendis Kemenag H Moh. Isom Yusqi dapat disimpulkan dalam 3 kategori hikmah.
"Pertama adalah hikmah jasmaniah. Kedua, ijtimaiyyah. Dan ketiga ruhiyah," kata Guru Besar Ilmu Hadits IAIN Ternate ini di Mushola at-Tarbiyah Ditjen Pendis, Selasa (7/6) seperti dilansir pendis.kemenag.go.id.
Hikmah jasmaniah, lanjut Isom dihadapan jamaah kuliah dzuhur Pendis, khasiat puasa sudah diakui oleh ilmu kedokteran. "Hikmah puasa adalah bisa menyehatkan sebagaimana sabda Nabi shumu tashihhu, berpuasalah niscaya akan menyehatkan. Yang biasanya gula darah, kolesterol, dan asam uratnya over misalnya, semua akan kembali normal," canda Isom yang juga ber-asam urat ini.
Semua orang, terang Isom, pasti mengalami persoalan jasmaniah. "Ibarat mobil, perut kita juga butuh rehat sejenak setelah 11 bulan penuh bermetabolisme 8 jam sehari. Dengan berpuasa juga bisa membuat suara jernih dan nyaring khususnya bagi para penyanyi," ucap Isom.
Hikmah kedua adalah ijtimaiyyah. Selama ramadhan ini, cetus Isom, akan terjalin silaturahmi antar individu baik di masyarakat maupun di kantor atau tempat-tempat aktifitas lainnya. "Bisa sholat berjamaah di masjid/musholla akan menjalin komunikasi dan interaksi aktif antar jama`ah," kata mantan Direktur Pascasarjana STAINU Jakarta ini.
Di Bulan Ramadhan ini, lanjut Isom, juga bisa meningkatkan rasa persatuan, kepedulian serta solidaritas sosial. "Infaq dan shodaqoh misalnya, merupakan cerminan tolong-menolong sesama serta ikut merasakan penderitaan kaum papa yang serba kekurangan diantara kita. Hikmah puasa ini bisa dimaknai bukan dengan otak akan tetapi dengan rasa dan hati. Hikmah ini juga akan muncul kalau dipraktekkan dalam kehidupan keseharian kita," tegas mantan Kasubdit Ketenagaan Diktis ini.
Ruhiyah, hikmah ketiga Bulan Ramadhan ini harus dirasakan oleh setiap individu pelaku ibadah puasa. "Jangan hanya mendapatkan lapar dan dahaga saja, illal ju'wal athos. Hikmah ini harus dirasakan dari hari ke hari sampai menjelang hari raya. Jangan sampai tidak ada bekas dan goresan dalam diri kita," kata Isom. Hikmah ruhiyah ini, lanjut Isom akan melatih keikhlasan, kesabaran dan rasa syukur.
"Ikhlas itu gampang diomongkan dan diteorikan namun sulit diamalkan. Misalnya ikhlas menjalankan perintah Allah; sholat, puasa, sedekah dan seterusnya. Rasa syukur kita juga akan timbul manakala membandingkan dengan apa yang kita peroleh saat ini dengan saudara-saudara kita yang masih dalam kepapaan," cetus Isom. (Red: Fathoni)
http://www.nu.or.id/post/read/68845/inilah-3-kategori-hikmah-puasa-ramadhan
DEPOK (Arrahmah.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menetapkan peraturan agar tempat-tempat hiburan, seperti kafe, bar, karaoke dan panti pijat harus ditutup selama bulan Ramadhan.
“Tempat hiburan malam harus tutup dua hari sebelum Ramadhan dan harus tutup selama Ramadhan serta kembali bukan empat hari setelah lebaran,” ungkap Kepala Satpol PP, Pemkot Depok, Nina Suzana di Balaikota Depok, Senin (30/5/2016), sebagaimana dilansir Republika.co.id.
Nina menjelaskan bahwa peraturan tersebut akan dikeluarkan dan ditandatanggani oleh Wali Kota Depok yang kemudian akan disebarkan ke para pengelola tempat-tempat hiburan.
“Tidak hanya itu, peraturan juga akan dikeluarkan untuk restoran dan rumah makan yang berjualan di siang hari harus mengenakan penutup,” tambahnya.
Menurut Nina, semua pihak harus menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah Ramadhan. Hal ini semata-mata dilakukan agar ibadah berlangsung aman, tentram, dan khusyuk.
“Razia rutin hotel dan penginapan dengan sasaran pasangan mesum dan Pekerja Seks Komersial (PSK). Tapi, kami akan berikan imbauan sebelum peraturan tersebut disebarkan,” katanya.
Nina mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan razia minuman keras (miras) di tempat-tempat hiburan, kafe dan karaoke, warung-warung jamu serta pasangan mesum dan PSK di hotel-hotel. “Ratusan miras berbagai merek dan miras oplosan telah kami sita dan 24 pasangan mesum kami amankan,” jelasnya.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menegaskan bahwa segera akan mengeluarkan surat edaran penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadhan. “Saya meminta kepada segenap unsur masyarakat untuk menghormati prosesi ritual tahunan umat Islam dalam melaksanakan ibadah Ramadhan,” kata Idris.
(ameera/arrahmah.com)
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2016/05/30/di-depok-tempat-hiburan-harus-tutup-selama-ramadhan.html#sthash.2tLATfxD.dpuf
“Tempat hiburan malam harus tutup dua hari sebelum Ramadhan dan harus tutup selama Ramadhan serta kembali bukan empat hari setelah lebaran,” ungkap Kepala Satpol PP, Pemkot Depok, Nina Suzana di Balaikota Depok, Senin (30/5/2016), sebagaimana dilansir Republika.co.id.
Nina menjelaskan bahwa peraturan tersebut akan dikeluarkan dan ditandatanggani oleh Wali Kota Depok yang kemudian akan disebarkan ke para pengelola tempat-tempat hiburan.
“Tidak hanya itu, peraturan juga akan dikeluarkan untuk restoran dan rumah makan yang berjualan di siang hari harus mengenakan penutup,” tambahnya.
Menurut Nina, semua pihak harus menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah Ramadhan. Hal ini semata-mata dilakukan agar ibadah berlangsung aman, tentram, dan khusyuk.
“Razia rutin hotel dan penginapan dengan sasaran pasangan mesum dan Pekerja Seks Komersial (PSK). Tapi, kami akan berikan imbauan sebelum peraturan tersebut disebarkan,” katanya.
Nina mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan razia minuman keras (miras) di tempat-tempat hiburan, kafe dan karaoke, warung-warung jamu serta pasangan mesum dan PSK di hotel-hotel. “Ratusan miras berbagai merek dan miras oplosan telah kami sita dan 24 pasangan mesum kami amankan,” jelasnya.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menegaskan bahwa segera akan mengeluarkan surat edaran penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadhan. “Saya meminta kepada segenap unsur masyarakat untuk menghormati prosesi ritual tahunan umat Islam dalam melaksanakan ibadah Ramadhan,” kata Idris.
(ameera/arrahmah.com)
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2016/05/30/di-depok-tempat-hiburan-harus-tutup-selama-ramadhan.html#sthash.2tLATfxD.dpuf
DEPOK (Arrahmah.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menetapkan peraturan agar tempat-tempat hiburan, seperti kafe, bar, karaoke dan panti pijat harus ditutup selama bulan Ramadhan.
“Tempat hiburan malam harus tutup dua hari sebelum Ramadhan dan harus tutup selama Ramadhan serta kembali bukan empat hari setelah lebaran,” ungkap Kepala Satpol PP, Pemkot Depok, Nina Suzana di Balaikota Depok, Senin (30/5/2016), sebagaimana dilansir Republika.co.id.
Nina menjelaskan bahwa peraturan tersebut akan dikeluarkan dan ditandatanggani oleh Wali Kota Depok yang kemudian akan disebarkan ke para pengelola tempat-tempat hiburan.
“Tidak hanya itu, peraturan juga akan dikeluarkan untuk restoran dan rumah makan yang berjualan di siang hari harus mengenakan penutup,” tambahnya.
Menurut Nina, semua pihak harus menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah Ramadhan. Hal ini semata-mata dilakukan agar ibadah berlangsung aman, tentram, dan khusyuk.
“Razia rutin hotel dan penginapan dengan sasaran pasangan mesum dan Pekerja Seks Komersial (PSK). Tapi, kami akan berikan imbauan sebelum peraturan tersebut disebarkan,” katanya.
Nina mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan razia minuman keras (miras) di tempat-tempat hiburan, kafe dan karaoke, warung-warung jamu serta pasangan mesum dan PSK di hotel-hotel. “Ratusan miras berbagai merek dan miras oplosan telah kami sita dan 24 pasangan mesum kami amankan,” jelasnya.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menegaskan bahwa segera akan mengeluarkan surat edaran penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadhan. “Saya meminta kepada segenap unsur masyarakat untuk menghormati prosesi ritual tahunan umat Islam dalam melaksanakan ibadah Ramadhan,” kata Idris.
(ameera/arrahmah.com)
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2016/05/30/di-depok-tempat-hiburan-harus-tutup-selama-ramadhan.html#sthash.2tLATfxD.dpuf
“Tempat hiburan malam harus tutup dua hari sebelum Ramadhan dan harus tutup selama Ramadhan serta kembali bukan empat hari setelah lebaran,” ungkap Kepala Satpol PP, Pemkot Depok, Nina Suzana di Balaikota Depok, Senin (30/5/2016), sebagaimana dilansir Republika.co.id.
Nina menjelaskan bahwa peraturan tersebut akan dikeluarkan dan ditandatanggani oleh Wali Kota Depok yang kemudian akan disebarkan ke para pengelola tempat-tempat hiburan.
“Tidak hanya itu, peraturan juga akan dikeluarkan untuk restoran dan rumah makan yang berjualan di siang hari harus mengenakan penutup,” tambahnya.
Menurut Nina, semua pihak harus menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah Ramadhan. Hal ini semata-mata dilakukan agar ibadah berlangsung aman, tentram, dan khusyuk.
“Razia rutin hotel dan penginapan dengan sasaran pasangan mesum dan Pekerja Seks Komersial (PSK). Tapi, kami akan berikan imbauan sebelum peraturan tersebut disebarkan,” katanya.
Nina mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan razia minuman keras (miras) di tempat-tempat hiburan, kafe dan karaoke, warung-warung jamu serta pasangan mesum dan PSK di hotel-hotel. “Ratusan miras berbagai merek dan miras oplosan telah kami sita dan 24 pasangan mesum kami amankan,” jelasnya.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menegaskan bahwa segera akan mengeluarkan surat edaran penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadhan. “Saya meminta kepada segenap unsur masyarakat untuk menghormati prosesi ritual tahunan umat Islam dalam melaksanakan ibadah Ramadhan,” kata Idris.
(ameera/arrahmah.com)
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2016/05/30/di-depok-tempat-hiburan-harus-tutup-selama-ramadhan.html#sthash.2tLATfxD.dpuf
DEPOK (Arrahmah.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menetapkan peraturan agar tempat-tempat hiburan, seperti kafe, bar, karaoke dan panti pijat harus ditutup selama bulan Ramadhan.
“Tempat hiburan malam harus tutup dua hari sebelum Ramadhan dan harus tutup selama Ramadhan serta kembali bukan empat hari setelah lebaran,” ungkap Kepala Satpol PP, Pemkot Depok, Nina Suzana di Balaikota Depok, Senin (30/5/2016), sebagaimana dilansir Republika.co.id.
Nina menjelaskan bahwa peraturan tersebut akan dikeluarkan dan ditandatanggani oleh Wali Kota Depok yang kemudian akan disebarkan ke para pengelola tempat-tempat hiburan.
“Tidak hanya itu, peraturan juga akan dikeluarkan untuk restoran dan rumah makan yang berjualan di siang hari harus mengenakan penutup,” tambahnya.
Menurut Nina, semua pihak harus menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah Ramadhan. Hal ini semata-mata dilakukan agar ibadah berlangsung aman, tentram, dan khusyuk.
“Razia rutin hotel dan penginapan dengan sasaran pasangan mesum dan Pekerja Seks Komersial (PSK). Tapi, kami akan berikan imbauan sebelum peraturan tersebut disebarkan,” katanya.
Nina mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan razia minuman keras (miras) di tempat-tempat hiburan, kafe dan karaoke, warung-warung jamu serta pasangan mesum dan PSK di hotel-hotel. “Ratusan miras berbagai merek dan miras oplosan telah kami sita dan 24 pasangan mesum kami amankan,” jelasnya.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menegaskan bahwa segera akan mengeluarkan surat edaran penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadhan. “Saya meminta kepada segenap unsur masyarakat untuk menghormati prosesi ritual tahunan umat Islam dalam melaksanakan ibadah Ramadhan,” kata Idris.
(ameera/arrahmah.com)
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2016/05/30/di-depok-tempat-hiburan-harus-tutup-selama-ramadhan.html#sthash.2tLATfxD.dpuf
“Tempat hiburan malam harus tutup dua hari sebelum Ramadhan dan harus tutup selama Ramadhan serta kembali bukan empat hari setelah lebaran,” ungkap Kepala Satpol PP, Pemkot Depok, Nina Suzana di Balaikota Depok, Senin (30/5/2016), sebagaimana dilansir Republika.co.id.
Nina menjelaskan bahwa peraturan tersebut akan dikeluarkan dan ditandatanggani oleh Wali Kota Depok yang kemudian akan disebarkan ke para pengelola tempat-tempat hiburan.
“Tidak hanya itu, peraturan juga akan dikeluarkan untuk restoran dan rumah makan yang berjualan di siang hari harus mengenakan penutup,” tambahnya.
Menurut Nina, semua pihak harus menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah Ramadhan. Hal ini semata-mata dilakukan agar ibadah berlangsung aman, tentram, dan khusyuk.
“Razia rutin hotel dan penginapan dengan sasaran pasangan mesum dan Pekerja Seks Komersial (PSK). Tapi, kami akan berikan imbauan sebelum peraturan tersebut disebarkan,” katanya.
Nina mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan razia minuman keras (miras) di tempat-tempat hiburan, kafe dan karaoke, warung-warung jamu serta pasangan mesum dan PSK di hotel-hotel. “Ratusan miras berbagai merek dan miras oplosan telah kami sita dan 24 pasangan mesum kami amankan,” jelasnya.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menegaskan bahwa segera akan mengeluarkan surat edaran penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadhan. “Saya meminta kepada segenap unsur masyarakat untuk menghormati prosesi ritual tahunan umat Islam dalam melaksanakan ibadah Ramadhan,” kata Idris.
(ameera/arrahmah.com)
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2016/05/30/di-depok-tempat-hiburan-harus-tutup-selama-ramadhan.html#sthash.2tLATfxD.dpuf
0 Response to "Tiga Kategori Hikmah Puasa Ramadhan"
Posting Komentar